Senin, 26 Mei 2008

Sidang Ahmad Albar ricuh

Sidang penyanyi legendaris Ahmad Albar mengenai kasus shabu-shabu yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat Senin(26/05) . Tampak sedikit ada kericuhan didalam proses persidangan tersebut yang sebenernya tidak perlu terjadi dalam persidangan tersebut.

Kejadian tersebut ketika Majelis Hakim memutuskan sidang diskors selama 10 menit.

Kemudian Wendi sang Jaksa Penuntut Umum meminta kepada terdakwa untuk tetap berada didalam persidangan. Sedangkan Kuasa Hukum Iyek bertentangan dengan keputusan JPU.

"Hei, gak hargain bener sih lu", teriak Hengky Tornado.

"Terserah gue gak ada urusan dengan lu", jawab JPU Wendi.

Kemudian pengawal pengadilan turun tangan untuk melerai kejadian tersebut.

Permasalahan seperti itu sebenarnya JPU merasa khawatir dengan waktu 10 menit itu terdakwa dan kuasa hukumnya bisa melakukan koordinasi untuk memperkuat alibi Iyek. Maka dari itu JPU meminta Iyek untuk tinggal di tempat persidangan.

Iyek menghadirkan saksi dan 1 saksi ahli, saksi itu gitaris GodBless Ian Antono, Promotor musik yang bernama Gustaf dan saksi ahli yang bernama Guntur Prasetyo.

Namun saksi ahli agak memberatkan kasus Iyek yang menyebutkan kemungkin tes urine pada Iyek bisa mengandung Shabu-shabu.

Akhirnya sidang dilanjutkan tanggal 5 Juni mendatang

Tidak ada komentar: